√ Tata Cara Mengurus Mayat (Lengkap, Hingga Akhir)
Pengurusan mayit hukumnya fardu kifayah berdasarkan Jumur Ulama', aitu kewajiban bagi muslimin (Islam) yang akan gugur aturan wajibnya apabila telah ada dari muslimin lain yang mengerjakannya. Dalam hal ini yaitu perawatan jenazah, apabila telah ada yang merawat jenazah, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah gugur kewajibannya. Sebaliknya apabila tidak ada yang mengerjakannya sama sekali, maka semua berdosa.
Perawatan mayit akan di jelaskan secara lengkap dari awal hingga final mencakup memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan mayit yaitu sebagai berikut.
Artinya:
Artinya:
Perawatan mayit akan di jelaskan secara lengkap dari awal hingga final mencakup memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan mayit yaitu sebagai berikut.
A. Memandikan Jenazah
Jenazah yang wajib untuk dimandikan yaitu sebagai berikut:
- Jenazah muslim.
- Mati bukan sebab perang membela agama Allah
Sedangkan orang yang memandikan mayit hendaknya orang muslim yang sanggup dipercaya. Hal ini dimaksudkan apabila mengetahui suatu malu atau cacat pada diri jenazah, mereka bisa menyimpannya, tidak diceritakan kepada orang lain.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Hendaknya yang memandikan mayit itu orang-orang yang terpercaya. (H.R. Ibnu Majah)
Jenazah pria hendaknya yang memandikan orang laki-laki, kecuali istrinya. Demikian pula halnya apabila mayit itu perempuan, hendaknya yang memandikan orang perempuan, kecuali suaminya.
1. Cara Memandikan Jenazah
- Dimulai dengan memijat penuh perutnya secara perlahan-lahan. Agar kotoran yang akan keluar sanggup keluar terlebih dahulu.
- Jenazah dibersihkan dari najis. Ketika membersihkan kem*lu*nnya, hendaknya memakai kain pelapis, sebab menyentuhnya haram hukumnya (kecuali suami-istri).
- Memandikan mayit hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan gasal, contohnya tiga kali, lima kali, atau bila perlu hingga tujuh kali.
- Air yang dipakai untuk menyiram yang terakhir kali, hendaknya dicampur dengan kapur barus. Hal ini dimaksudkan biar sanggup mengawetkan kulit dan mengusir serangga yang akan mengganggunya/
- Rambut mayit hendaknya dihanduki biar cepat kering dan tidak terlalu membasahi kain kafan.
Saat mayit dimandikan harus diberi tabir atau pembatas biar tidak terlihat dari pandangan umum (bukan/tidak daru arah atas sebagaimana biasanya).
Jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditaruh diatas bangku atau meja panjang yang agak tinggi. Hal ini dimaksudkan biar penyakit yang ada pada mayit tidak menular kepada orang yang masih hidup. Air yang mengalir dari badan mayit hendaknya diatur, sehingga tidak mengganggu lingkungan.
2. Mengafani Jenazah
Mengafani mayit maksudnya membungkus mayit dengan kain kafan. Hukumnya fardu kifayah. Kain kafan hendaknya diperoleh dari harta yang halal. Harta mayit itu sendiri atau harta keluarga yang menanggungnya ketika masih hidup. Ketentuan tenaga mengafani mayit sama dengan ketentuan tenaga memandikan jenazah.
Cara mengafani jenazah:
- Disunahkan memakai tiga lapis untuk mayit pria dan lima lapis untuk mayit perempuan. Mengenai pembagian kain (untuk sarung, untuk baju, dan sebagainya) bukan merupakan keharusan. Ini hanyalah duduk kasus teknis semata-mata. Hadis yang menjelaskan duduk kasus ini tidak ada.
- Kain kafan hendaknya diusahakan yang berwarna putih dan cukup baik (tidak terlalu buruk dan tidak pula terlalu baik).
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Pakailah diantara pakaian-pakaiannmu yang putih warnanya, sebab pakaian putih itu sebaik-baiknya pakaian, dan kafanilah jenazahmu dengan (warna) itu. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud dan Ibnu 'Abbas)
Sabda Rasulullah saw. yang lain dalam terjemahannya, "Jika salah satu diantara kau menyelenggarakan (mengafani) saudaranya, hendaknya ia mempunyai kain kafan yang baik". (H.R. Ibnu Majjah, Abu Qatadah, dan Tirmizi)
Mengafani mayit secara berlebih-lebihan makruh hukumnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Jangan kau berlebih-lebihan dalam hal kafan, sebab itu (kafan) cepat rusak. (H.R. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis diatas, mengafani mayit hendaknya diusahakan secukupnya saja, tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis, tidak terlalu mahal, dan tidak pula terlalu murah harganya biar tidak termasuk dalam perbuatan tabzir.
B. Menyalatkan Jenazah
Seorang muslim yang meninggal, kemudian jenazahnya disalatkan oleh empat puuh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun (orang beriman), pasti Allah akan memberinya syafaat pada mayit itu. (H.R. Ahmad dan Muslim)
1. Jenazah yang Wajib Disalatkan
Jenazah yang wajib disalatkan yaitu mayit muslim (bukan yang mati syahid, maka tidak perlu disalatkan). Menyalatkan mayit kafir atau musyrik haram hukumnya, walaupun mereka itu masih kerabat sendiri.
Firman Allah Swt.:
...وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
Artinya:
Dan janganlah kau sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kau bangkit (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya. (Q.S. At-Taubah: 84.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ ۚ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
Artinya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu yaitu kaum kerabat (nya), sehabis terang bagi mereka, sebenarnya orang-orang musyrik itu yaitu penghuni neraka jahanam. Dan undangan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah sebab suatu kesepakatan yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala terang bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu yaitu musuh Allah maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim yaitu seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (Q.S. At-Taubah: 113-114)
2. Rukun Salat Jenazah
- Niat. Orang yang menyalatkan mayit hendaknya benar-benar mempunyai niat untuk menyalatkannya. Perlu diingatkan bahwa niat tidak perlu dilafalkan/diucapkan secara lisan, melainkan cukup dengan hati.
- Berdiri (jika bisa berdiri).
- Membaca takbir 4 kali.
- Membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi.
- Membaca do'a untuk jenazah.
3. Cara Melaksanakan Salat Jenazah
Salat mayit dikerjakan dengan berjama'ah, namun boleh juga dikerjakan dengan munfarid (sendirian).
Apabila jenazahnya pria hendaknya imam bangkit lurus bersahabat kepala, sedangkan untuk mayit wanita hendaknya imam bangkit lurus di bersahabat pinggannya. Sementara itu para makmum bangkit dibelakang imam. Setelah imam dan makmum merapatkan di posisi yang benar, selanjutnya salat mayit dimulai dengan urutan sebagai berikut.
- Takbir pertama (takbiratul ihram), diteruskan membaca Al-Fatihah.
- Takbir kedua, diteruskan dengan membaca salawat atas Nabi.
- Takbir ketiga, diteruskan dengan do'a untuk jenazah.
- Takbir keempat, membaca do'a.
- Kemudian mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.
C. Menguburkan Jenazah
Setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka tahap terakhir dari perawatan mayit yaitu memakamkannya.
1. Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Menyegerakan pemakaman mayit hukumnya sunah. Maka setelah dipersiapkan segala sesuatunya hendaknya mayit segera dimakamkan, tidak ditunda-tunda. Kecuali ada hal-hal yang harus menundanya, Seperti apabila masih menunggu kedatangan sanak saudaranya yang jauh kawasan tinggalnya, bila sekiranya tidak dikhawatirkan segera rusak (membusuk).
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Cepat-cepatlah kau menyegerakan mayit (memakamkan). Karena bila ia (orang) baik berarti kau segera mempertemukan beliau dengan alam baiknya. Sebaliknya bila beliau (orang) jahat, maka keburukan yang kau letakkan diatas pundakmu.
2. Hal-hal yang Dimakruhkan Menjelang Proses Penguburan Jenazah
- Dzikir dengan bunyi nyaring.
- Mengiringi mayit dengan api pedupaan.
- Duduk sebelum selesai penguburan jenazah.
D. Takziyah
Kata takziyah berarti hiburan. Maksudnya mendatangi keluarga yang menerima petaka janjkematian salah satu dari anggota keluarganya, dengan maksud untuk menghibur hatinya. Setidaknya ikut serta mencicipi petaka yang menimpanya.
Takzuyah hukumnya sunah, berdasarkan hadis yang artinya:
Seorang mukmin yang tiba bertakziyah kepada saudara yang ditimpa musibah, maka akan diberi pakaian kebesaran Allah pada hari kiamat. (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Amar bin Hazm).
Takziyah sebaiknya dilakukan sebelum mayit dimakamkan. Dengan tujuan biar sanggup membantu merawat jenazah, setidaknya ikut dalam menyalatkan dan menguburkannya.
Takziyah disunatkan hanya satu kali dan sebaiknya dilakukan terhadap seluruh hebat waris mayat. Namun demikian tidaklah dihentikan bila Takziyah dilakukan beberapa kali (misalnya dalam waktu tiga hari), selama kondisi masih memerlukan dan tidak menyebabkan kerepotan bagi hebat waris itu sendiri.
E. Ziarah Kubur
Ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan As-Habussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari ayahnya, bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya:
Dahulu saya melarang menziarahi kubur, kini berziarahlah kepadanya (kubur), sebab yang demikian itu akan mengingatkan kau akan hari akhirat.
Larangan Rasul untuk ziarah kubur pada awal perkembangan Islam itu ialah sebab masih dekatnya umat Islam kala itu dengan masa jahiliyah, disamping masih belum banyaknya mereka yang belum bisa meninggalkan ucapan-ucapan keji dan kotor (di dikala berziarah). Setelah umat Islam merasa tenteram (dengan Islam) serta mengetahui aturan-aturannya, maka mereka diizinkan untuk ziarah kubur.
Tata Caranya:
- Masuk ke kubur dengan cara yang sopan, tidak melangkahi kuburan seseorang atau duduk di atasnya. Cara ibarat ini sangat tidak etis dan harus dijauhi. Tentang penggunaan ganjal kaki yang berupa sepatu atau sandal tidaklah terlarang, demi keselamatan kaki dan kesehatan.
- Duduk atau jongkok menghadap wajah mayat serta memberi salam dan mendoakannya.
Diriwayatkan bahwa:
Nabi saw. telah mengajarkan kepada para sobat ketika mereka pergi menziarahi kubur, supaya ada yang mengucapkan "Assalamualaikum hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam. Kami insya Allah juga akan menyusul di belakang. Kami memohon kepada Allah biar kita semua dilimpahi keselamatan oleh Allah." (H.R. Ahmad, Muslim dan lain-lain dari Buraidah)
Demikian artikel perihal tata cara pengurusan mayit ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda mengenai pengurusan jenazah. Terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Tata Cara Mengurus Mayat (Lengkap, Hingga Akhir)"
Posting Komentar