√ Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mk)
Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan aturan serta keadilan. Kedudukan Mahkamah Konstitusi yakni di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C dan UU No. 8 Tahun 2011 ihwal Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Berikut yakni wewenang Mahkamah Konstitusi.
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan wakil presiden diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni checks and balances yang menempatkan suatu forum negara dalam kedudukan sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang faktual untuk saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara.
Demikian artikel mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, biar artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.
Belum ada Komentar untuk "√ Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mk)"
Posting Komentar