√ Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar diatas :

1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen - dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan akta pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melaksanakan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, akseptor dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh akta pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi akseptor sertifikasi teladan PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.

2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV sanggup menentukan teladan PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.

3. Bagi guru yang menentukan teladan PF, mengikuti mekanisme sebagai berikut.

a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).

b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai agenda studi.

c. Apabila hasil evaluasi portofolio akseptor sertifikasi guru sanggup mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, bila hasil evaluasi portofolio akseptor sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi akseptor sertifikasi teladan PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.

d. Apabila skor hasil evaluasi portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka akseptor harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi manajemen atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.

4. Peserta yang menentukan teladan PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).

5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak menerima akta pendidik dan akseptor yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang bila masih tersedia kelas pada tahun berjalan. Apabila akseptor tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak menerima akta pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.

Catatan :
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat kiprah atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan kiprah mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai akseptor sertifikasi teladan PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh akseptor sertifikasi teladan PSPL disebut dokumen.

Belum ada Komentar untuk "√ Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel