√ Penghitungan Pajak Suami-Istri Beda Npwp
Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa dikala suami-istri menentukan untuk hidup berpisah menurut putusan hakim, maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajak dilakukan sendiri-sendiri. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa bila suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri ingin melakukan sendiri hak dan kewajibannya maka penghitungan pajaknya menurut penghasilan neto suami isteri digabung dan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing suami-isteri dihitung secara proporsional. Hal ini berarti bila situasi tersebut terjadi, ialah Wajib Pajak mempunyai perjanjian tertulis pisah harta/penghasilan atau istri ingin melakukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya, maka dalam penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto suami-istri tersebut untuk lalu besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.
Penggabungan penghasilan suami istri tersebut, mempunyai resiko ialah pengenaan tarif pajak yang lebih besar atas penghasilan adonan suami-istri. Secara prinsip, Pajak Penghasilan bersifat progresif yang berarti bahwa semakin besar penghasilan Wajib Pajak semakin besar pula tarif pajaknya. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan pasal 17 UU PPh yang mengenakan tarif PPh sebesar 5%, 15%, 25% dan 30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak tertentu. Sebagai ilustrasi sanggup digambarkan kasus sebagai berikut :
Suami-istri yang keduanya bekerja dan tidak mempunyai anak. Pada tahun 2019, Sang Suami mempunyai penghasilan netto sebesar Rp. 200.000.000,- dan istrinya mempunyai penghasilan netto setahun Rp. 150.000.000,-. Dalam hal istri mempunyai NPWP sendiri dan ingin melakukan sendiri hak dan kewajibannya, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung sbb.
Penghasilan Netto Istri 150.000.000
Total Penghasilan Netto 350.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0) 75.000.000 (39.000.000 + 36.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 275.000.000
PPh Terutang setahun ( 5% x 50.000.000) 2.500.000
(15% x 200.000.000) 30.000.000
(25% x 25.000.000) 6.250.000
Jumlah PPh adonan 38.750.000
Jumlah PPh yang ditanggung oleh suami sebesar (200.000.000/350.000.000) x 38.750.000 = Rp 22.142.857,-. Sedangkan PPh yang ditanggung oleh istri sebesar (150.000.000/ 350.000.000) x 38.750.000 = Rp 16.607.143,-
Belum ada Komentar untuk "√ Penghitungan Pajak Suami-Istri Beda Npwp"
Posting Komentar