√ Petunjuk Penggunaan Aplikasi Spt Online (E-Filing)
Layanan Pajak Online ialah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak mencakup DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
e-Filing ialah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang sanggup menyalurkan penyampaian SPT ialah www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.spt.co.id, www.online-pajak.com.
EFIN ialah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tiga langkah gampang memakai e-filing :
1. Permohonan Aktivasi EFIN
Mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP.
2. Daftar
Setelah memperoleh nomor EFIN, Anda sanggup mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik.
3. Lapor
Setelah mempunyai akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, Anda sudah sanggup memberikan SPT Anda melalui sajian e-Filing.
Belum ada Komentar untuk "√ Petunjuk Penggunaan Aplikasi Spt Online (E-Filing)"
Posting Komentar