√ Syarat Dan Ketentuan Permohonan Aktivasi Efin Wajib Pajak

EFIN yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

EFIN yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib P √ Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak

Berikut syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak :

Wajib Pajak Orang Pribadi
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi eksklusif KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak sanggup dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI); Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Wajib Pajak Badan
  1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi eksklusif KPP daerah WP Badan terdaftar.
  2. Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi: Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
  1. Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP tubuh kantor cabang mengisi, menandatangani, dan lalu memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP daerah kantor cabang terdaftar.
  2. Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi: Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) dan Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Belum ada Komentar untuk "√ Syarat Dan Ketentuan Permohonan Aktivasi Efin Wajib Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel