√ Cara Memecahkan Duduk Masalah Lingkungan Hidup Dengan Memakai Iptek
Upaya membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro yakni upaya konstruktif untuk mengajak masyarakat peduli dengan lingkungan hidup secara rill.
Menjaga kuantitas hutan yakni pilihan mutlak bagi masyarakat di sekitar yang memanfaatkan hutan untuk hidup dan berharap listrik dari mikrohidro.
Menjaga hutan berarti juga mempertahankan debit air sungai sebagai pembangkit, inilah logika konservasi yang berkembang dari mikrohidro.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal masyarakat yang jauh dari susukan listrik PLN. Di Indonesia, kurang lebih 70 PLTMH telah berdiri dan dikembangkan.
Istilah Mikrohidro biasanya digunakan untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output di bawah 500 KW sementara minihidro untuk output 500 Kwi MW. Lebih besar dari itu biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Dalam skala nasional, Indonesia mempunyai potensi besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air sebab kondisi topografi Indonesia bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai.
Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam sanggup dibagi atas:
Sikap lingkungan hidup ditentukan oleh macam-macam faktor, berkaitan dengan ini kategori sifat lingkungan hidup atas dasar:
Menjaga kuantitas hutan yakni pilihan mutlak bagi masyarakat di sekitar yang memanfaatkan hutan untuk hidup dan berharap listrik dari mikrohidro.
Menjaga hutan berarti juga mempertahankan debit air sungai sebagai pembangkit, inilah logika konservasi yang berkembang dari mikrohidro.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal masyarakat yang jauh dari susukan listrik PLN. Di Indonesia, kurang lebih 70 PLTMH telah berdiri dan dikembangkan.
Istilah Mikrohidro biasanya digunakan untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output di bawah 500 KW sementara minihidro untuk output 500 Kwi MW. Lebih besar dari itu biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Dalam skala nasional, Indonesia mempunyai potensi besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air sebab kondisi topografi Indonesia bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai.
Memahami Permasalahan Lingkungan
a. Masalah Kerusakan Lingkungan oleh Limbah Industri
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang menggunakan teknologi dalam industri yang di transfer dari negara-negara maju (cover Industri) untuk membangun ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distrosi tujuan .
Alasan yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam kala globalisasi dalam ekonomi dan kala gosip harus melewati gelombang agrasi dan industrialis.
Gejala memanasnya bola bumi akhir imbas rumah beling (green house effect), akhir menipisnya lapisan ozon, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di kutub utara dan selatan bumi sanggup dijadikan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan sebab penggunaan energi dan banyak sekali materi kimia secara tidak seimbang.
Gejala memanasnya bola bumi akhir imbas rumah beling (green house effect), akhir menipisnya lapisan ozon, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di kutub utara dan selatan bumi sanggup dijadikan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan sebab penggunaan energi dan banyak sekali materi kimia secara tidak seimbang.
Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang timbul adalah:
1. Bagaimana bantuan industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan.
2. Bagaimana pembagian terstruktur mengenai pencemaran lingkungan.
3. Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
b. Konsep-konsep untuk Memahami Masalah Lingkungan dan Pencemaran oleh Industri inti dari permasalahan lingkungan hidup
Ilmu perihal hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi. Lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupannya dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.
Berbagai sumber daya alam yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda sanggup digolongkan sebagai berikut:
- Sumber daya alam yang sanggup diperbaharui (renewable natural resourcees).
- Sumber daya alam yang tidak sanggup diperbaharui (non renewable natural resourcees).
Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam sanggup dibagi atas:
- Fisiokimia menyerupai air, udara, tanah, dan sebagainya.
- Biologi menyerupai fauna, flora, habitat, dan sebagainya.
- Sosial ekonomi menyerupai pendapatan, kesehatan, adat istiadat, agama dan lain-lain.
Sikap lingkungan hidup ditentukan oleh macam-macam faktor, berkaitan dengan ini kategori sifat lingkungan hidup atas dasar:
- Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup tersebut.
- Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut.
- Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
- Faktor-faktor non materil, menyerupai cahaya dan kebisingan.
c. Industri dan Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan lingkungan hidup sanggup diartikan sebagai perjuangan secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan semoga kebutuhan dasar kita sanggup terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan semoga insan tetap survival.
d. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Teknologi memperlihatkan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri kendaraan beroda empat yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga bisa menghasilkan welirang dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup insan akhir memanasnya bumi oleh imbas "rumah kaca".
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" bisa meningkatkan hasil pertanian, sebab adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk pestisida.
Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan banyak sekali jenis racun yang berbahaya bagi insan dan lingkungannya.
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai semenjak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbaharui dengan PP. No. 20 tahun 1994).
Dengan pemberian UU perihal hak paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intelectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan aneh yang menggunakan dan berbagi teknologi dalam menghasilkan banyak sekali produk industri.
Sebagai negara berkembang yang banyak membutuhkan bagi pembiayaan pembangunan, Indonesia seringkali "dicurigai" melaksanakan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran sebab pemberian kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitatif dan berskala besar.
Berkaitan dengan hal tersebut, tercatat keadaan lingkungan dibeberapa kota di Indonesia, yaitu:
(1). Terjadinya penurunan kualitas air permukaan disekitar daerah-daerah industri.
(2). Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di demam isu kemarau.
(3). Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah.
(4). Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara menyerupai CO2, NO2r, SO2, dan debu.
(5). Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia semakin menipis, menyerupai minyak bumi dan watu bara.
e. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Definisi pencemaran lingkungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1982 yakni masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh acara insan atau proses alam.
Sehingga kualitas lingkungan turun hingga ke tingkat tertentu yang menjadikan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Sehingga kualitas lingkungan turun hingga ke tingkat tertentu yang menjadikan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Pengelompokan pencemaran di bagi menjadi tiga, antara lain:
1. Bahan pencemaran yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya.
2. Pengelompokan berdasarkan medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial.
3. Pengelompokan berdasarkan sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.
f. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konperensi PBB perihal lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai hari lingkungan hidup sedunia, di Indonesia perhatian perihal lingkungan hidup telah dilakukan semenjak tahun 1960-an.
Tonggak pertama sejarah perihal permasalahan lingkungan hidup di pancangkan melalui seminar perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang di selenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 hingga 18 Mei 1972.
Hasil yang diperoleh dari pertemuan itu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.
Lahirnya Keppres 77/1994 perihal organisasi Bapedal sebagai pola bagi pembentukan Bapeda/wilayah di tingkat provinsi yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/daerah.
Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Walaupun telah di terapkan UU tersebut diatas kalau tidak ada kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka banyak sekali upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan sanggup dinikmati secara hening dan kondusif sebab kekhawatiran akan peristiwa dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
Belum ada Komentar untuk "√ Cara Memecahkan Duduk Masalah Lingkungan Hidup Dengan Memakai Iptek"
Posting Komentar