√ Peradilan Umum Dan Pengadilan Khusus

Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan khusus yaitu pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk mengusut mengadili, dan tetapkan kasus tertentu yang hanya sanggup dibuat dalam salah satu lingkungan tubuh peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang adapun hakim ad hoc yaitu hakim yang bersifat sementara yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan tetapkan suatu kasus yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya √ Peradilan Umum dan Pengadilan Khusus

Untuk lebih lengkapnya silahkan simak klarifikasi dibawah ini.

1. Pengadilan Umum

Berikut yaitu lembaga-lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum.

a. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri dibuat menurut keputusan presiden. Pengadilan negeri berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten, dan kawasan hukumnya mencakup wilayah kota madya atau kabupaten. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menuntaskan kasus pidana dan kasus perdata di tingkat pertama.

Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Adapun pimpinan pengadilan negeri terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Dalam setiap pengadilan negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian kiprah diantara mereka diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan dibuat oleh presiden atas permintaan ketua Mahkamah Agung.

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang kedudukannya di ibu kota provinsi, dan kawasan hukumnya mencakup wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi.

Berikut yaitu kiprah dan wewenang pengadilan tinggi.
  • Mengadili kasus pidana dan perdata di tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri dalam kawasan hukumnya.
  • Menjaga jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri semoga pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan kepada instansi pemerintah apabila diminta.
  • Tugas atau kewenangannya ialah menurut undang-undang.

UU No. 49 Tahun 2009 wacana Peradilan Umum sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahu 1986 wacana Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial yaitu urusan organisasi administrasi, dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Adapun untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. 

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 wacana Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu semoga prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim sanggup berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.

Selain itu, dalam undang-undang yang terbaru ini disebutkan juga mengenai diperbolehkannya dibuat pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan tetapkan kasus yaitu hakim ad hoc.

2. Pengadilan Khusus

Sebenarnya pengadilan khusus bukanlah forum sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan peradilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan sanggup membentuk pengadilan khusus, yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khusus, diantaranya yaitu pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Keduanya berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tipikor dibuat menurut amanat UU No. 46 Tahun 2009 wacana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibuat menurut UU No. 46 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.


Demikian artikel mengenai peradilan umum dan pengadilan khusus ini, semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Belum ada Komentar untuk "√ Peradilan Umum Dan Pengadilan Khusus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel