√ Pengertian Peradilan Agama Di Indonesia

Disini yang dimaksud peradilan agama ialah peradilan agama Islam. Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No. 50 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai masalah perdata tertentu.

Disini yang dimaksud peradilan agama ialah peradilan agama Islam √ Pengertian Peradilan Agama di Indonesia

Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai tubuh peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai tubuh peradilan tingkat banding. Pengadilan agama ada di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi. Susunan pengadilan terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan wewenang pengadilan agama ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang pernikahan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan menurut aturan Islam serta wakaf dan sedekah.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama

  • Mengadili masalah yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di tempat hukumnya.
  • Pengadilan tinggi agama sanggup memperlihatkan keterangan, pertimbangan, dan pesan yang tersirat ihwal aturan Islam kepada instantsi pemerintah di tempat hukumnya apabila diminta.
  • Tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan menurut undang-undang.


Demikian artikel tentang Pengertian Peradilan Agama di Indonesia ini, biar artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Belum ada Komentar untuk "√ Pengertian Peradilan Agama Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel