√ Sekitar 1.576 Sma Dan Smk Dihapus Sementara Dari Administrasi Dapodik? Kok Bisa!!!
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melaksanakan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa semua Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melaksanakan sinkronisasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melaksanakan update dan sinkronisasi perubahan tersebut.
Memperhatikan hukum di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan abolisi sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus ialah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melaksanakan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2019/2019 kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.
Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir). Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik ialah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak sanggup dipakai untuk mendownload prefill.
3. Tidak sanggup melaksanakan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melaksanakan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jikalau belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada informasi disini.
2. Melaporkan lewat lembaga Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau sanggup ke email: datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan dengan HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk santunan teknis sanggup menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di tempat masing-masing, daftar tim relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melaksanakan pemutakhiran data Tahun 2019/2019 dan melaksanakan sinkronisasi.
Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sehabis abolisi sementara ini dilakukan dan tidak melaksanakan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut akan dihapus secara permanen.
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Download Daftar Sekolah Yang Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik
Belum ada Komentar untuk "√ Sekitar 1.576 Sma Dan Smk Dihapus Sementara Dari Administrasi Dapodik? Kok Bisa!!!"
Posting Komentar