√ Apa Sajakah Asas Pemberian Profesi Guru? Berikut Penjelasannya!

Sumarna Surapranata (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud) mengatakan, penyaluran proteksi profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2019 perihal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2019, disebutkan, penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.

Ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu :

1. Tepat sasaran
Maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya.

2. Tepat jumlah
Jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya yaitu honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
Untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing yaitu penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah
3. Tepat Waktu
Bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah tempat melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menegaskan, bila ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah tempat masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat,” saat seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(http://www.kemdikbud.go.id)

Belum ada Komentar untuk "√ Apa Sajakah Asas Pemberian Profesi Guru? Berikut Penjelasannya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel