√ Persiapan Pelaksanaan Santunan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2019
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya ialah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2019 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya biar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja sesudah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2019 perihal Rincian APBN tahun 2019.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2019, mohon proteksi Saudara untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Memproses Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dengan struktur dan kiprah sebagaimana dalam Lampiran 1 dan 2.
2. Berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dana BOS dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2019 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pada bab lampiran Permendagri tersebut terdapat beberapa klarifikasi yang sanggup dijadikan sebagai dasar pencantuman dana BOS dalam APBD Provinsi tahun 2019 sebagai berikut:
a. Penganggaran Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2019.
b. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019 tersebut diterbitkan sesudah peraturan kawasan perihal APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, maka pemerintah kawasan harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan peraturan kepala kawasan perihal klasifikasi APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kawasan perihal perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah kawasan yang tidak melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan peraturan kepala kawasan perihal klasifikasi APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
3. Segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.
4. Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung menurut data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2019 (Januari-Maret 2019) ditetapkan menurut data pada per tanggal 15 Desember 2019, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS. Berkaitan dengan ha\ tersebut, dimohon biar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara balk, lengkap dan benar.
Belum ada Komentar untuk "√ Persiapan Pelaksanaan Santunan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2019"
Posting Komentar