√ Mendikbud Pertimbangkan Langkah Aturan Mengenai Gosip Kembali Ke Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menepis isu wacana pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali ke kurikulum 2006 pada tahun 2019. Dalam siaran pers yang gres dirilis, Mendikbud menegaskan bahwa pemberitaan itu yaitu manipulasi informasi, yang sanggup menjadikan kebingungan.

Seperti diketahui, ada beberapa situs dan akun media umum facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul “Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2019.” Pemberitaan tidak benar itu pernah diunggah pada awal Desember 2019, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2019, sehingga mengesankan sebagai kebijakan gres Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.

 menepis isu wacana pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan k √ Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum Mengenai Isu Kembali ke Kurikulum 2006
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan

“Kami mempertimbangkan langkah aturan sebab diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, sebab informasi tidak benar,”

Pernyataan Mendikbud itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2019 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2019/2019 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2019/2019 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yaitu paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 akan mendapat training dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud yaitu bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Unduh Permendikbud Nomor 160 Tahun 2019, klik di sini.

Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Belum ada Komentar untuk "√ Mendikbud Pertimbangkan Langkah Aturan Mengenai Gosip Kembali Ke Kurikulum 2006"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel