√ Kiprah Komite Sekolah Di Tahun 2019 Bergotong-Royong Bukan Hanya Menggalang Dana


Siap Kemdikbud - Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam perjuangan meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah sanggup melaksanakan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, kiprah Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat kiprah Komite Sekolah menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2019 ihwal Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas menawarkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan jadwal Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria akomodasi pendidikan di Sekolah; dan kriteria kolaborasi Sekolah dengan pihak lain.

Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari akseptor didik, orangtua/wali, dan masyarakat

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mengatakan, Komite Sekolah juga dilarang sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2019 ihwal Komite Sekolah. Ada satu ketentuan gres yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah dilarang terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 ihwal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengakui, Surat Ketetapan (SK) ihwal keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak sanggup independen dan mandiri, alasannya yakni persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2019. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Jadi kepala sekolah juga dilarang menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah alasannya yakni prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "√ Kiprah Komite Sekolah Di Tahun 2019 Bergotong-Royong Bukan Hanya Menggalang Dana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel