√ Ketentuan Pengisian Nilai Final Rapor Semester Us Dan Usbn Di Aplikasi Dapodik
Siap Kemdikbud - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mempublikasi Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2019 ihwal Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) hingga dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, ialah Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
- Kolom yang harus diisi, ialah KKM, Nilai dan Predikat.
- Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai saluran di Aplikasi Dapodik.
- Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2019b.
- Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, ialah Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
- Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2019b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2019.
Salam Satu Data,
Download :
Belum ada Komentar untuk "√ Ketentuan Pengisian Nilai Final Rapor Semester Us Dan Usbn Di Aplikasi Dapodik"
Posting Komentar