√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Mempunyai Kip Tahun 2019


Siap Kemdikbud - Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah training direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, forum penyalur dan instansi terkait lainnya.

Untuk peserta bimbing sekolah formal (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
  • Peserta bimbing akseptor KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP;
  • Bagi anak akseptor KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diperlukan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau forum pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta bimbing dan akseptor dana/manfaat PIP pada ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta bimbing sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta bimbing pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data proposal siswa akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta bimbing pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta bimbing sebagai akseptor dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
  • Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP.
  • Berdasarkan data proposal peserta bimbing layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan pertolongan PIP.

Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana pertolongan aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
  • Peserta bimbing usia 16 hingga dengan 21 tahun yang mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta bimbing calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan proposal LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta bimbing di luar Program PKK dan PKW, sebagai berikut:
  • Peserta bimbing usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2019 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan proposal LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk peserta bimbing Paket A, B, dan C prosedur pengusulan sebagai berikut:
  • Peserta bimbing usia 6 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2019 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang mempunyai KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta bimbing pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
  • Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.

Belum ada Komentar untuk "√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Mempunyai Kip Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel