√ Kriteria Kelulusan Ujian Nasional (Un) Tahun Pelajaran 2019/2019
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN dipakai juga untuk melaksanakan pemetaan tingkat pencapaian hasil berguru siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diharapkan adanya sistem evaluasi yang sanggup diandalkan (credible), sanggup diterima (acceptable), dan sanggup dipertanggunggugatkan (accountable).
Berikut kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2019
1. Apa kriteria kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan?
- Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Llulus ujian S/M/PK.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan sehabis hasil UN dikeluarkan?
- Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional;
- Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apabila siswa tidak sanggup mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah sanggup diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum sanggup ditetapkan alasannya siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
4. Siapakah yang memilih kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan?
- Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan menurut rapat Dewan Guru;
- Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
5. Mengapa pembobotan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah pada kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan tidak diatur di POS UN 2019?
Sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 2013 Jo PP Nomor 15 Tahun 2019 wacana Standar Nasional Pendidikan, kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah/madrasah, termasuk dalam pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. POS UN hanya mengatur penyelenggaraan UN.
6. Kapankah penetapan kelulusan akseptor didik?
- Kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewan guru sehabis pengumuman hasil UN;
- Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal sehabis pengumuman hasil UN.
7. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalan Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 hingga 100 dengan kategori sebagai berikut:
- Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100;
- Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85;
- Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70;
- Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55.
8. Mengapa satuan pendidikan masih harus mengirim nilsekolah/madrasah ke Puspendik, padahal UN tidak lagi menentukakelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan?
Meskipun hasil UN tidak lagi menjadi syarat sebagai penentu kelulusan dari satupendidikan, nilai sekolah/madrasah tetap dikirimkan ke Puspendik biar sanggup dipakai untuk analisis evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan ujinasional sebagai evaluasi hasil berguru oleh pemerintah.
Belum ada Komentar untuk "√ Kriteria Kelulusan Ujian Nasional (Un) Tahun Pelajaran 2019/2019"
Posting Komentar