√ 2 Macam Sumber Aturan Di Indonesia
Sumber aturan merupakan segala hal yang menyebabkan aturan dan memiliki kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini yaitu apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber aturan materiel (welborn) dan sumber aturan formal.
1. Sumber Hukum Materiel (welborn)
Sumber aturan materiel (welborn) yaitu iman dan perasaan individu serta pendapat umum yang memilih isi atau bahan hukum, isi atau bahan aturan materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, logika budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari aturan materiel masih ajaib sehingga, oleh alasannya yaitu itu dikonkretkan, konkretisasi ini berwujud aturan formal.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber aturan formal yaitu perwujudan isi atau bahan aturan materiel yang memilih berlakunya aturan itu sendiri. Berikut yaitu macam-macam sumber aturan formal.
a. Undang-Undang
Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan yang alasannya yaitu bentuknya disebut sebagai undang-undang.
b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma aturan yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan aturan tertulis dalam duduk kasus tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara.
c. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu kasus yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai anutan oleh hakim lainnya dalam memutuskan kasus serupa. Ketika menciptakan yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta menciptakan suatu keputusan tanpa melalui banyak sekali analisis. Pada umumnya hakim melaksanakan penafsiran-penafsiran pada dikala hendak menciptakan yurisprudensi. Berikut ini yaitu penafsiran-penafsiran tersebut.
- Penafsiran secara historis yaitu penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
- Penafsiran autentik yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
- Penafsiran teleologis yaitu metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang diubahsuaikan dengan perkembangan masyarakat dikala ini.
- Penafsiran secara gramatikal yaitu penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
- Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diperlukan ditemukan satu kata kunci.
d. Traktat
Traktat yaitu perjanjian yang dibentuk oleh dua negara atau lebih mengenai duduk kasus tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut yaitu tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
- Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau forum legislatif masing-masing negara yang menciptakan traktat.
- Ratifikasi atau pengesahaan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
- Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.
e. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para andal aturan terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya.
Demikian artikel mengenai 2 macam sumber aturan di Indonesia ini, supaya artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.
Belum ada Komentar untuk "√ 2 Macam Sumber Aturan Di Indonesia"
Posting Komentar