√ Kinerja Guru Diukur Melalui Tiga Istrumen, Instrumen Apa Sajakah?
Dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) melaksanakan ujicoba agenda Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat proteksi tunjangan profesi.
Diperlukan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat
Berikut tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru:
1. Menggunakan aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat.
2. Instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para penerima bimbing dalam literasi dan numerasi dasar penerima didik. Pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
3. Instrumen yang memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2019 perihal Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2019.
Seperti diketahui, guru yang bertugas di kawasan terpencil diberi tunjangan khusus di luar honor pokok dan tunjangan profesi. Dalam satu bulan, guru bersertifikat di kawasan khusus bisa memperoleh pendapatan sampai tiga kali honor pokok. Namun demikian, pendapatan yang besar tersebut seringkali tidak dibarengi dengan kinerja yang baik serta peningkatan layanan pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "√ Kinerja Guru Diukur Melalui Tiga Istrumen, Instrumen Apa Sajakah?"
Posting Komentar