√ Balasan Kemdikbud Perihal Info Peniadaan Pemberian Profesi Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, juga mengatakan, untuk tahun 2019 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk sumbangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk sumbangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian sumbangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, sumbangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi, sumbangan fungsional, sumbangan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Aturan mengenai sumbangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2019 perihal ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan sumbangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, sumbangan tersebut mencakup sumbangan kinerja dan sumbangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa sumbangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya tidak tercantum dalam UU ASN.

(Sumber : Kemdikbud[dot]com)

Belum ada Komentar untuk "√ Balasan Kemdikbud Perihal Info Peniadaan Pemberian Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel