√ Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak sanggup melaksanakan registrasi pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melaksanakan registrasi DJP Online Anda sanggup mengakses pada situs https://djponline.pajak.go.id.
Berikut langkah mendaftar DJP Online:
1. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan isyarat keamanan kemudian klik “verivikasi”.
2. Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda.
3. Setelah daftar, Anda akan mendapatkan email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.
4. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
5. Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk hidangan “Profil Lengkap”, kemudian pada hidangan Hak Akses klik semua fitur kemudian klik “ubah akses”. Login kembali dan Anda sudah sanggup memakai seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya ialah e-filing.
Belum ada Komentar untuk "√ Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online"
Posting Komentar