√ Uji Kompetensi Guru (Ukg) Bukan Pemotongan Pinjaman Profesi, Tapi Hanya Untuk Pemetaan Saja
Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, menjelaskan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2019 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline ihwal kompetensi guru.
Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, mengatakan, pada tanggal 9 hingga 27 November tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Pada uji kompetensi guru November nanti, baseline ihwal kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan pembatalan Kepmen ihwal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat proteksi profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat proteksi profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada Komentar untuk "√ Uji Kompetensi Guru (Ukg) Bukan Pemotongan Pinjaman Profesi, Tapi Hanya Untuk Pemetaan Saja"
Posting Komentar