√ Panduan Cara Melengkapi Data Ptk Di Aplikasi Dapodikmen

Sesuai dengan Roadmap Pendataan Dapodik untuk jenjang Pendidikan Menengah, bahwa pada Tahun 2019 ini data harus terkumpul 100%. Artinya seluruh entitas data harus terisi dengan lengkap baik secara kuantitas maupun kualitas. Untuk Data PTK pada Aplikasi Dapodik Sekolah Menengan Atas SMk 8.2.0, atribut data yang dihitung sebagai persyaratan kualitas data adalah:

1. SK CPNS (bagi PNS)
2. Tanggal CPNS (bagi PNS)
3. TMT PNS (bagi PNS)
4. Pangkat Golongan (bagi PNS)
5. Nama suami / istri
6. Pekerjaan suami / istri
7. SK Pengangkatan
8. TMT Pengangkatan
9. Nama ibu kandung
10. NIK
11. NUPTK
12. Desa/Kelurahan
13. Nomor HP
14. Email
15. NPWP (bagi yang sudah memiliki)

Beberapa perubahan untuk data PTK pada Aplikasi Dapodik Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 8.2.0 yaitu sebagai berikut:

1. Data Identitas PTK
Pada Aplikasi Dapodik Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 8.2.0 data nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesudah pengisian data awal dan disimpan maka data-data tersebut menjadi disable/tidak aktif dan tidak sanggup lagi diubah/edit pada aplikasi.

Perlakuan:
Apabila terdapat kesalahan pada data nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung maka pengubahan/edit sanggup dilakukan lewat proses vervalPTK pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Akses laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dan login memakai akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
b. Masuk ke tab “Edit Data”, lalu ke hidangan “Pengajuan perubahan nama, kawasan dan tanggal lahir”.
c. Klik pada tombol “pilih PTK” maka ditampilkan list daftar PTK, silahkan pilih pada data PTK yang akan diedit lalu klik tombol OK
d. Maka ditampilkan Form Pengajuan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir, dimana ditampilkan data-data PTK hasil sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.
e. Untuk melaksanakan edit data, maka masukkan data baru/data perubahan pada kolom dengan keterangan pemanis “BARU” (misalnya Nama Baru).
f. Kemudian lampirkan dokumen pendukung terhadap perubahan data ini pada kolom “Dokumen Perubahan”. Pilih file dokumen yang telah disiapkan selanjutnya klik pada tombol “Pengajuan Perubahan”.
g. Setelah beberapa waktu lakukan cek status pengajuan edit data untuk mengetahui apakah sudah di setujui oleh Admin di PDSP, lewat hidangan “ Edit Data” dan masuk ke “Status Pengajuan”.
h. Apabila statusnya telah disetujui, maka selanjutnya cek data pada Manajemen Dapodikmen dengan mengakses laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ lalu masuk ke hidangan “Login Operator”.
i. Silahkan lakukan pengecekan pada data PTK, apakah perubahan data yang dilakukan pada vervalptk telah terupdate.
j. Jika data PTK pada laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ sudah update, maka lakukan sinkronisasi semoga perubahan sebagai hasil pengeditan di vervalptk tersebut turun ke Aplikasi Dapodik Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 8.2.0
Perhatian:
Prosedur VervalPTK pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ terus dilakukan pembiasaan dan penyempurnaan, oleh balasannya jikalau dikemudian hari terjadi perubahan pada hidangan maupun mekanisme didalamnya, maka panduan ini akan kami sesuaikan dengan perubahan tersebut.

2. Data Kepegawaian
Untuk Data Kepegawaian yang mengalami perubahan yaitu mengenai data NUPTK dan data pangkat/golongan. Data NUPTK pada Aplikasi Dapodik Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 8.2.0 sesudah pengisian data awal PTK dan disimpan maka data NUPTK tersebut menjadi disable/tidak aktif dan tidak sanggup lagi diubah/edit pada aplikasi.

Perlakuan:
Jika akan melaksanakan edit data NUPTK maka harus menjalankan mekanisme edit data pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ menyerupai telah dijelaskan diatas.

Sedangkan untuk pangkat/golongan, statusnya juga disable dan tidak sanggup diisi/diedit.

Perlakuan:
Data pangkat/golongan akan otomatis mengambil data dari isian pada data rinci PTK yaitu data Riwayat Kepangkatan. Dimana yang diambil dan ditampilkan pada data pangkat/golongan yaitu isian data riwayat pangkat yang terakhir.

Belum ada Komentar untuk "√ Panduan Cara Melengkapi Data Ptk Di Aplikasi Dapodikmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel