√ Syarat, Jadwal, Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (Ukg) Susulan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2019 di seluruh Indonesia dengan jumlah target sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai penerima dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi penerima UKG dengan beberapa alasan.
Guru tersebut sanggup mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan penerima UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan agenda dengan memakai aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu hingga dengan tanggal 27 November 2019.
2. Ketentuan guru yang sanggup mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi penerima UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai penerima UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.
3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang mempunyai dua akta pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum mempunyai akta pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya; 2) guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara jelas dibawah ini
JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2019
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2019
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2019
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2019
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2019
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2019
7. Penandaan TUK 20-27 November 2019
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2019
9. Synronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2019
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2019
Belum ada Komentar untuk "√ Syarat, Jadwal, Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (Ukg) Susulan"
Posting Komentar