√ Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing Simpatika Tahun 2019

Berikut di bawah ini merupakan panduan cara mengisi riwayat impasing di situs SIMPATIKA tahun 2019 :

1. Login ke situs simpatika.kemenag.go.id dengan memakai akun masing-masing. ID sanggup memakai NUPTK/PegID, Siap ID, ataupun email alternatif yang telah didaftarkan.

2. Pada dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika sajian PTK.

3. Setelah masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu sajian Pendidikan, Karir, atau Diklat dan Sertifikasi.

4. Pilih sajian "Riwayat Pegawai"

5. Klik tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bab Riwayat INPASSING
Berikut di bawah ini merupakan panduan cara mengisi riwayat impasing di situs SIMPATIKA ta √ Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2019

6. Muncul jendela (kotak) Tambah Riwayat Inpassing. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan SK Inpassing yang diterima.

7. Klik Tambahkan. Data riwayat Inpassing akan tertera di akun PTK. Tampilan ini belum permanen alasannya yaitu hanya terdapat di akun PTK yang bersangkutan saja dan belum tercatat di dalam sistem Simpatika.
Berikut di bawah ini merupakan panduan cara mengisi riwayat impasing di situs SIMPATIKA ta √ Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2019

8. Cetak S12 dengan cara mengklik goresan pena "Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bab atas layar.

9. Setelah S12 tercetak, tandatangani dan kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing.

10. Setelah Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.

Untuk mengetahui riwayat Inpassing telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dan tercatat secara permanen di sistem Simpatika sanggup diketahui menurut terbitnya S13. Jika telah mendapatkan S13 berarti riwayat telah tercatat. Atau sanggup juga dicek di akun PTK masing-masing. Jika kotak kuning di bab atas layar yang bertuliskan "Cetak ulang surat pengajuan" dan "Batal Jadikan Permanen" telah hilang berarti telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk memverifikasi dan memvalidasi SK Inpassing yang sudah beredar, Kementerian Agama melaksanakan Verval Inpassing melalui layanan Simpatika. Tujuan utamanya dari verval ini yaitu sebagai verifikasi dan validasi keaslian dan keabsahan SK Inpassing yang dipunyai setiap PTK. Siapa tahu ada yang mempunyai SK Inpassing palsu, alias tidak terdaftar di database Kementerian Agama.

Syarat untuk mengikuti verval Inpassing ini antara lain :

1. Memiliki SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)

2. Telah mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika menyerupai dijelaskan dalam artikel ini.

3. Mengisi Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK langsung masing-masing sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan.

4. Memantau hasil atau status verval Inpassing (setelah melaksanakan verval) di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing.

Prosedurnya bagaimana?

Sabar. Karena fitur Verval Inpassing gres akan dirilis pada awal bulan Februari 2019, mekanisme dan tutorial verval Inpassing akan dijelaskan dalam artikel tersendiri yang insa Allah akan diterbitkan sehabis fitur tersebut aktif.

Belum ada Komentar untuk "√ Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing Simpatika Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel