√ Netralitas Pns Dalam Pilkada Serentak
Menindaklanjuti surat Menteri PAN dan RB Nomor.8/3236/M.PANRB/07/2019 tanggal 6 Oktober 2019 sebagaimana tersebut pada pokok surat, diberitahukan bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan bunyi serentak dalam pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pelaksanaannya akan dilakukan secara sedikit demi sedikit bulan Desember 2019, dihimbau kepada seluruh pimpinan Satker selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) semoga mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud. Walaupun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Jo.PP Nomor 29 tahun 2019 perihal Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2013, PNS sanggup diberikan cuti.
Pengawasan PPK Terhadap Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak
Diberitahukan dengan hormat bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan bunyi serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara sedikit demi sedikit dan akan dimulai pada bulan Desember 2019 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019, kami telah rnengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2019, tertanggal 22 Juli 2019. Selanjutnya, sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menegakkan netralitas ASN, pada 2 Oktober 2019 Ketua Bawaslu, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN telah menandatangani Nota Kesepahaman perihal Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Agar efektivitas pelaksanaan pengawasan sanggup berjalan dengan baik dan optimal, kami. menghimbau kepada' Pimpirian Kementetiartl-L.embaga serta Pemda selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kiranya sanggup mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud, walaupun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 sanggup diberikan cuti untuk kepentingan tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seharusnya sanggup menjaga netralitas dan sanggup melaksanakan pengawasan terhadap netralitas dan penggunaan aset Pemerintah, termasuk penjatuhan eksekusi disiplin bagi ASN yang melaksanakan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum ada Komentar untuk "√ Netralitas Pns Dalam Pilkada Serentak"
Posting Komentar