√ Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Tahun 2019 Terbatas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum mempunyai planning melakukan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi ketika rapat kerja bersama Komisi II dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi √ Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Terbatas


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyampaikan kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum.

Meski moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak aturan dan sekolah kedinasan. Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak aturan dan sekolah kedinasan. Fokus tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan pegawanegeri penegak hukum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibentuk alasannya yaitu tuntutan Undang-Undang perihal Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya insan aparatur supaya lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah ketika ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah ketika ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Sumber : http://www.menpan.go.id/

Belum ada Komentar untuk "√ Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Tahun 2019 Terbatas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel