√ Berikut Hukuman Bila Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melaksanakan Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sekolah
1. Sanksi kepada Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek evaluasi perilaku di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).

2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika bencana berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

Pemerintah Daerah
1. Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika bencana berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

2. Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.

KEMENDIKBUD
1. Merekomendasi kan penurunan level pengakuan sekolah
2. Pember hentian dukungan (pengurangan tunj angan profesi guru, tunj angan kinerja, dll) kepada kepala sekolah, guru;
3. Merekomendasi kan pemberhentian guru, kepala sekolah, kepada Pemerintah Daerah atau yayasan;
4. Merekomendasi kan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah, relokasi, penggabungan, dll)
 atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan √ Berikut Sanksi jikalau Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
HAL LAIN YANG DIATUR

1. KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk isu kepada masyarakat ihwal data tindak kekerasan terhadap siswa.

2. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak sanggup menuntut secara hukumatau menunjukkan hukuman kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar menurut hasil evaluasi oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

3. PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan timpenanggulangan.

4. KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang sanggup berasal dari luar kawasan untuk menjaga independensi.

Catatan: banyak sekali hukuman di atas tidak menghapus hukuman pada peraturan perundang-undangan.

Permendikbud 82/2019 ihwal Pencegahan dan Penanggul angan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sanggup Anda unduh di sini

Belum ada Komentar untuk "√ Berikut Hukuman Bila Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melaksanakan Kekerasan Di Lingkungan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel