√ 106.038 Pns Terancam Dipecat, Bkn Berikan Perpanjangan Bersyarat Dalam Pendaftaran Pupns

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun terusan hanya akan dibuka jikalau instansi kawasan PNS bekerja mengajukan permohonan pendaftaran susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melaksanakan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2019.

Di bab lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melaksanakan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Makara ada “crash” data. Mereka yang menyerupai itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak jikalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan”.

 PNS yang belum melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang PNS  √ 106.038 PNS Terancam Dipecat, BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Sampai sejauh ini, terang Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali info terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi contoh perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya dikala ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2019. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2019 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2019.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Sumber: BKN

Belum ada Komentar untuk "√ 106.038 Pns Terancam Dipecat, Bkn Berikan Perpanjangan Bersyarat Dalam Pendaftaran Pupns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel