√ Surat Edaran Kemdkbud Wacana Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2019. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihakpihak selain sekolah (termasuk membebani orang bau tanah siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan UNBK.
3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2019 dan harus melakukan UN berbasis kertas dan pensil
4. Sekoiah yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2019 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2019/2019 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2019.
5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
: | cbt.puspendik(a)kemdikbudgo.id dan penqaduan(a)kemdikbud.qo.id | |
Surat | : | 1. Panitta UN Gedung E Lantai 2 Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2. Koordinator UNBK Puspendik Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710 |
Telpon | : | (021)5725031 |
Laman | : | http://unbkkemdikbudgD.id |
Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer, dapat Anda baca di sini
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Kemdkbud Wacana Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer"
Posting Komentar