√ Awas, Suami-Isteri Beda Npwp, Dapat Kena Pajak Berlipat

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sendiri telah mengatur secara terang bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Penjelasan Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan: penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami).

Maksudnya, penghasilan dan kerugian isteri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama. Namun jikalau penghasilan isteri hanya didapat satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan perjuangan atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung. Dengan catatan penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Maka atas penghasilan isteri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

 sendiri telah mengatur secara terang bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan ke √ Awas, Suami-Isteri Beda NPWP, Bisa Kena Pajak Berlipat

Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami. Mungkinkah suami isteri melaksanakan kewajiban pajak terpisah, dan isteri mempunyai NPWP sendiri?

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-isteri sanggup dikenakan pajak secara terpisah:

Pertama suami-isteri telah berpisah (bercerai). Sudah sewajarnya memang jikalau pajaknya dikenakan terpisah. Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, ikut suami atau isteri.

Kedua menurut perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-isteri.

Ketiga isteri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta. Kasus Rico termasuk dalam kategori ini.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 terang mengatur jikalau isteri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk pertimbangan langsung (misal: mengajukan proteksi bank, dll) isteri sanggup saja mempunyai NPWP sendiri, terpisah dari suami lantaran memang aturannya memungkinkan. Namun bagaimana dengan implikasi aturan pajaknya?

Penghitungan Pajak Suami-Isteri Beda NPWP

Ketika isteri dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta mempunyai NPWP sendiri maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, adalah penghasilan neto suami-isteri digabung lalu besaran masing-masing pajak suami-isteri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

Resikonya pengenaan tarif pajak progresif atas penghasilan adonan suami-isteri ini akan mengakibatkan pajak mereka jadi kurang bayar, ibarat yang dialami Rico di atas. Kita sanggup lihat ilustrasi perbandingan pajak yang dikenakan jikalau isteri punya NPWP sendiri atau jikalau ikut suami.

Contoh Kasus

Rico dan Isteri menikah, tetapi tidak mempunyai anak. NPWP hanya dimiliki Rico sebagai kepala keluarga. Rico bekerja di PT. Sumber Makmur. Penghasilan netto tahun 2019 yang diperoleh Rico sebesar Rp. 100.000.000,-. Sedangkan istrinya bekerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan netto setahun Rp. 50.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

Suami
Penghasilan Netto : 100.000.000
PTKP (K/0) : (26.325.000)
Penghasilan Kena Pajak : 73.675.000
PPh Terutang setahun : -
5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 23.675.000 : 3.551.250
Jumlah : 6.051.250

Isteri
Penghasilan Netto : 50.000.000
PTKP (TK/0) : (24.300.000)
Penghasilan Kena Pajak : 25.700.000
PPh Terutang setahun : -
5% x 25.700.000 : 1.285.000

Penghasilan suami-isteri digabung
Penghasilan Netto Suami : 100.000.000
Penghasilan Netto Isteri : 50.000.000
Total Penghasilan Netto : 150.000.000
PTKP (K/I/0) : (50.625.000)
Total Penghasilan Kena Pajak : 99.375.000
PPh Terutang Setahun : -
5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 49.375.000 : 7.406.250
Jumlah : 9.906.250

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh suami
PPh terutang : -
(100.000.000/150.000.000) x 9.906.250 : 6.604.167
Kerdit pajak PPh 21 : (6.051.250)
PPh kurang bayar : 552.917

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh isteri
PPh terutang : -
(50.000.000/150.000.000) x 9.906.250 : 3.302.083
Kerdit pajak PPh 21 : (1.285.000)
PPh kurang bayar : 2.017.083

Dari ilustrasi di atas sanggup dilihat jikalau isteri mempunyai NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 2.570.000,- yang harus dibayar Rico dan isteri. Sementara jikalau NPWP hanya dimiliki oleh Rico maka tidak ada kekurangan pajak, lantaran sudah dipotong perusahaan.

Dengan menyandingkan konsekuensi pengenaan pajak jikalau isteri mempunyai NPWP sendiri terpisah dari suami, akan jadi pertimbangan Wajib Pajak sebelum memutuskan apakah sebaiknya isteri ber-NPWP sendiri atau tidak. Sehingga perkara Rico tak perlu terulang. Karena banyaknya permohonan pembatalan NPWP, berarti menambah beban kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga.

Sumber : http://www.pajak.go.id

Belum ada Komentar untuk "√ Awas, Suami-Isteri Beda Npwp, Dapat Kena Pajak Berlipat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel