√ Cek Kepemilikan Data Nisn Baru


Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, arahan pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima latih yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses dukungan arahan identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat
  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah sampai Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung jadwal Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan jadwal pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten sampai sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Aturan dan Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan materi kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda;
  • pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda;
  • pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda; dan
  • penyusunan materi koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, penerima didik, dan warisan budaya benda.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2019 wacana Dapodik Pasal 11
  • PDSPK menerbitkan dan mengelola data rujukan pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
  • Data rujukan merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai pola yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan rujukan nomor identitas;
  • Kualifikasi sebagai pola wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
  • Referensi nomor identitas
  • Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK
Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/

Belum ada Komentar untuk "√ Cek Kepemilikan Data Nisn Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel