√ Pelaporan Ptk Non Aktif Di Padamu Negeri Kemdikbud
Berikut di bawah ini merupakan panduan atau cara melaksanakan atau melaporkan PTK non aktif di situs Padamu Negeri Kemdikbud.
- Pilih Login Sekolah sebagai Admin/Operator Sekolah.
- Pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
- Pilih Laporkan PTK Non Aktif.
- Pilih PTK Non Aktif yang ingin dilaporkan.
- Pilih alasan pemblokiran dan berikan keterangan alasan, kemudian klik Simpan.
Alasan Pemblokiran : pindah keluar, tidak aktif, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, studi lanjut, lain-lain.
- Muncul form konfirmasi. Klik OK.
- Berikutnya pada sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
- Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
- Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bab pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK.
Belum ada Komentar untuk "√ Pelaporan Ptk Non Aktif Di Padamu Negeri Kemdikbud"
Posting Komentar