√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Tidak Mempunyai Kip Tahun 2019
Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak mempunyai KIP, sanggup diusulkan mendapat dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya simpulan September tahun 2019, dengan prosedur sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena imbas tragedi alam;
- Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Baca Juga
Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di susukan di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas target peserta dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal. Persyaratan mendapat KIP :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Belum ada Komentar untuk "√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Tidak Mempunyai Kip Tahun 2019"
Posting Komentar