√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Tidak Mempunyai Kip Tahun 2019
Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak mempunyai KIP, sanggup diusulkan mendapat dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya simpulan September tahun 2019, dengan prosedur sebagai berikut:
Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena imbas tragedi alam;
- Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di susukan di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan sanggup mengusulkan peserta didik calon peserta PIP ke direktorat teknis sehabis berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas target dan persyaratan yang ditetapkan.
Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas target peserta dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal. Persyaratan mendapat KIP :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Belum ada Komentar untuk "√ Prosedur Pengusulan Peserta Dana Pip Bagi Peserta Asuh Yang Tidak Mempunyai Kip Tahun 2019"
Posting Komentar