√ 6 Subjek Aturan Internasional, Lengkap!!!

Subjek aturan internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemilu kewajiban berdasarkan aturan internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan aturan internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek aturan internasional.

Subjek aturan internasional diartikan sebagai pemilik √ 6 Subjek Hukum Internasional, Lengkap!!!

Subjek Hukum Internasional

Dewasa ini subjek-subjek aturan internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, yaitu sebagai berikut.

1. Negara

Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam aturan internasional adalah:
  • Penduduk yang tetap.
  • Wilayah tertentu.
  • Pemerintah.
  • Kemampuan untuk mengadakan relasi dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe yaitu sebagai berikut.
  • Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, misalnya yaitu Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
  • Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, misalnya yaitu World Bank, UNESCO, Internasional Monetary Fund, Internasional Labor Organization, dan lain-lain.
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

3. Palang Merah Internasional

Sebenarnya palang merah internasional hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun lantaran faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam relasi dan aturan internasional menjadi sangat unik dan disamping itu juga menjadi sangat strategis.

Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin ole Henry Dunant dan bergerak dibidang kemanusiaan.

Kegiatan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapat simpati dan meluas dibanyak negara, lalu membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayah.

Palang merah nasional dari negara-negara itu lalu dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.


4. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Patikan diakui sebagai subjek aturan internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.

Perjanjian tersebut di sisi lain sanggup dipandang sebagai pengukuhan Italia atas keberadaan Tahta Suci sebagai pribadi aturan internasional yang bangun sendiri, walaupun kiprah dan kewenangannya, tidak seluas kiprah dan kewenangan negara, lantaran hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya mempunyai kekuatan susila saja.

Namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Khatolik sedunia, sudah diakui secara luas diseluruh dunia.

Oleh lantaran itu, banyak negara membuka relasi diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di aneka macam Negara.


5. Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah aturan internasional yang menunjukkan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara pribadi kepada individu semakin bertambah pesat, terutama sesudah Perang Dunia II.

Lahirnya Deklarasi Universal ihwal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi insan di aneka macam kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan keberadaan individu sebagai subjek aturan internasional mandiri.


6. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multi nasional memang merupakan fenomena gres dalam aturan dan relasi internasional. Eksistensinya cukup umur ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. 

Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan relasi dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang lalu melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja besar lengan berkuasa terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup aturan internasional itu sendiri. 



Demikian klarifikasi Subjek Hukum Internasional ini, agar artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang, terimakasih. 

Belum ada Komentar untuk "√ 6 Subjek Aturan Internasional, Lengkap!!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel