√ Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!
Negara mempunyai pengertian yang berbeda dengan bangsa. Apabila bangsa merujuk pada kelompok orang atas komplotan hidup (masyarakat), maka negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berbeda di dalamnya.
Dari segi bahasa istilah negara berasal dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak, sanggup juga diartikan sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di Inggris, negara disebut dengan istilah state, di Prancis etat, di Itali lo state, sedangkan di Belanda dan Jerman disebut Staat.
Franz Magniz Suseno menyatakan bahwa negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Negara disebut organisasi kekuasaan politik sebab sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa ialah belahan dari suatu negara.
Negara juga sanggup ditafsirkan dalam dua arti yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Dari segi bahasa istilah negara berasal dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak, sanggup juga diartikan sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di Inggris, negara disebut dengan istilah state, di Prancis etat, di Itali lo state, sedangkan di Belanda dan Jerman disebut Staat.
Franz Magniz Suseno menyatakan bahwa negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Negara disebut organisasi kekuasaan politik sebab sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa ialah belahan dari suatu negara.
Negara juga sanggup ditafsirkan dalam dua arti yaitu sebagai berikut.
- Negara sebagai penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
- Negara sebagai komplotan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dan tinggal dalam suatu wilayah dan tunduk pada kekuasaan tertinggi berdasarkan kaidah-kaidah aturan yang sama.
Berdasarkan pada dua penafsiran tersebut, maka negara sanggup didefinisikan dalam dua arti yaitu sebagai berikut.
- Negara dalam arti formal, yaitu bahwa negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Ciri dari negara dalam pengertian ini ialah adanya kewenangan pemerintah untuk melakukan paksaan fisik secara legal. Negara dalam arti formal ialah negara sebagai pemerintah (staat overheid).
- Negara dalam arti materiel, yaitu bahwa negara diartikan sebagai masyarakat (staat gamenschaap) atau negara komplotan hidup.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Untuk memperluas pemahaman anda, berikut aneka macam pengertian negara berdasarkan para andal .
- Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
- Logemann, negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara serta menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
- George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Kranenburg, negara ialah suatu organisasi yang timbul sebab kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Miriam Budiarjo, negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
- Max Weber, negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Apabila diambil suatu generalisasi, maka pengertian negara ialah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang gotong royong mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok insan tersebut.
Negara mempunyai beberapa sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat tersebut hanya dimiliki oleh negara saja dan tidak ada pada asosiasi maupun organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, negara mempunyai tiga sifat yang penjelasannya sanggup anda lihat pada gambar dibawah ini.
Sebuah organisasi masyarakat sanggup diakui sebagai negara apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjadi unsur terbentuknya negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak sanggup disebut sebagai negara.
Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara harus mempunyai empat unsur konstitutif yaitu harus ada penghuni (rakyat,penduduk, dan warga negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan, pemerintahan yang berdaulat, dan kesanggupan kekerabatan dengan negara lain.
Adapun berdasarkan Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya negara mencakup rakyat yang bersatu, kawasan atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan ratifikasi dari negara lain.
Unsur-unsur negara yang mencakup rakyat atau penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat sering disebut dengan unsur konstitutif. Adapun ratifikasi dari negara lain disebut dengan unsur deklarasi.
Baca juga: Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Demikian artikel mengenai Pengertian Negara Menurut Para Ahli ini, supaya artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.
Belum ada Komentar untuk "√ Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!"
Posting Komentar