√ Inilah Teladan Kegiatan Pelajaran 5 Hari Sekolah Sesuai Permendikbud 23 Tahun 2019

Beberapa hari yang kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan rujukan jadwal pelajaran 5 hari sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2019. Tujuannya supaya para guru mendapat citra terang perihal sekolah lima hari yang akan dilaksanakan pada tahun fatwa 2019/2019.

Untuk siswa kelas I hingga III Sekloah Dasar (SD) aktivitas mencar ilmu tematik dilaksanakan hanya hingga pukul 10.45 sedangkan untuk hari Jumat hingga pukul 11.35, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas ekstra kulikuler hingga siswa pulang pukul 15.00.

Akan tetapi Muhadjir Effendi menyampaikan bahwa untuk siswa kelas I hingga III SD tidak diwajibkan untuk pulang pukul 15.00 tetapi sanggup dipulangkan pada pukul 13.10.

Kemudian untuk kelas IV hingga VI SD (SD) diharuskan untuk pulang pada pukul 15.00, dimana pelajaran tematik dilaksanakan hingga pukul 12.10 untuk hari Jumat hingga pukul 11.25. Kemudian dilanjutkan dengan aktivitas ekstra kulikuler mulai pukul 13.10 hingga dengan pukul 15.00.

Untuk jenjang pendidikan SMP (SMP) pembelajaran dilaksanakan hingga pukul 13.20, untuk hari Jumat guru sanggup menghentikan pembelajaran terlebih dahulu untuk melakukan salat Jumat kemudian lanjut dengan mencar ilmu hingga pukul 13.20.

Kemudian dilanjutkan dengan aktivitas kokurikuler hingga pukul 14.00, sehabis kokurikuler dilanjutkan dengan ekstra kurikuler hingga pulang pukul 15.00. Kemudian untuk hari Jumat ekstra kurikuler pramuka wajib diikuti oleh seluruh siswa mulai 14.30 hingga 15.30.

Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) jam pelajaran dilakukan hingga pukul 15.00, dimana pada hari Jumat ekstra kurikuler wajib pramuka dilaksanakan pada pukul 12.45 hingga 15.00. Selain itu juga ada ekstra kurikuler pilihan yang sanggup dilaksanakan sehari dalam seminggu pada pukul 13.30 hingga 15.00.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jam pelajaran dilaksanakan hingga pukul 15.15, dimana eskul wajib pramuka dan diniyah atau pilihan dilaksanakan pada pukul 15.30 hingga 16.15.

Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengasah minat dan talenta siswa serta untuk memperluas pengetahuan siswa.
Kegiatan Kokurikuler merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memperdalam bahan yang telah dipelajari pada pelajaran inti.

Meskipun demikian, kemendikbud bersama Kemenag sedang merancang juknis semoga pendidikan diniyah sanggup berjalan didalam sekolah.

Contoh Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah

Beberapa hari yang kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  √ Inilah Contoh Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah sesuai Permendikbud 23 Tahun 2019

1. SD (kelas I - III)
- Pelajaran Tematik: 07.00 - 10.45 (Untuk hari Jumat hingga pukul 11.35)
- Ekstrakurikuler: 11.00 - 15.00
Catatan: Siswa sanggup dipulangkan mulai pukul 13.10 tidak perlu hingga pukul 15.00.

Download jadwal pelajaran SD kelas 1,2, dan 3 untuk 5 hari sekolah

2. SD (kelas IV - VI)
- Pelajaran Tematik: 07.00 - 12.10 (Untuk hari Jumat hingga pukul 11.35)
- Ekstra Kurikuler: 13.10 - 15.00

Download jadwal pelajaran SD kelas 1,2, dan 3 untuk 5 hari sekolah

3. SMP
- Pelajaran: 07.00 - 13.20 (Untuk hari Jumat sanggup ada jeda salat jumat)
- Kegiatan Kokurikuler: 13.20 - 14.00 (pendalaman pelajaran)
- Kegiatan Ekstra Kurikuler: 14.00 - 15.00
- Kegiatan ekstra kurikuler pramuka wajib pada hari Jumat: 14.30 - 15.30

4. SMA
- Jam Pelajaran: 07.00 - 15.00
- Ekstra Kurikuler Pilihan 1 Minggu sekali: 13.30 - 15.00
- Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka pada hari Jumat: 12.45 - 15.00

5. SMK
- Jam Pelajaran: 07.00 - 15.15
- Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka: 15.30 - 16.15
- Ekstra Kurikuler Diniyah atau pilihan: 15.30 - 16.15

Belum ada Komentar untuk "√ Inilah Teladan Kegiatan Pelajaran 5 Hari Sekolah Sesuai Permendikbud 23 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel