√ Sk Dirjen Pendis Perihal Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah Tahun 2019

Beberapa waktu yang kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Surat tersebut dibagi menjadi tiga bab menurut satuan pendidikan. Surat yang pertama ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2019, surat tersebut berisi perihal petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Selanjutnya ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2019, yang berisi perihal petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dan surat yang terakhir ialah SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2019 yang berisi perihal petunjuk teknis evaluasi hasil berguru untuk Madrasah Aliyah (MA).

Untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MI dan MTs, ditetapkan pada 19 September. Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA dikeluarkan pada 11 Juli lalu.
Beberapa waktu yang kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam  √ SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2019

Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Surat yang berisi mengenai Juknis Penilaian Belajar Madrasah ((MI, MTs, dan MA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis merupakan petunjuk bagi satuan epdndikan dan pendidik dalam melaksanakan evaluasi hasil berguru di masing-masing satuan pendidikan.

Di dalamnya berisi perihal hukum dan klarifikasi mengenai konsep penilaian, ketentuan belajar, evaluasi otentik, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan, serta pelaporan hasil belajar.

Penilaian hasil berguru merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan. Dengan adanya evaluasi kita sanggup mengumpulkan dan mengolah data atau warta untuk mengukur sejauh mana kemampuan para siswa.

Dengan sistem evaluasi yang sesuai, pendidikan dibutuhkan bisa untuk mendorong dan memilih taktik berguru terbaik, selain itu pendidik juga dibutuhkan bisa memotivasi siswa untuk berguru lebih ulet lagi.

Berikut ini daftar isi masing-masing surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA, MI, dan MTs.

Daftar isi SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2019 (Madrasah Ibtidaiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab 6 : Jenis Penilaian
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil belajar
Bab 8 : Penutup

Daftar Isi Surat Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2019 (Madrasah Tsanawiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Penutup

Daftar isi Surat Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2019 (Madrasah Aliyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab 8 : Penutup

Download SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan surat tersebut, silahkan download melalui tautan di bawah:
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2019 untuk Madrasa Ibtidaiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2019 untuk Madrasah Tsanawiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2019 untuk Madrasah Aliyah : Download
Demikian warta mengenai SK Dirjen Pendis perihal Juknis Penilaiah Hasil Belajar Madrasah Tahun 2019 ini, supaya bermanfaat dan bisa melaksanakan evaluasi akseptor didik dengan baik.

Belum ada Komentar untuk "√ Sk Dirjen Pendis Perihal Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel