√ Petunjuk Pelaksanaana Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2019/2019

Berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor : 0062/SDAR/BSNP/IX/2019 Perihal : Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2019/2019. Guna menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UN) tersebut, maka dibutuhkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provins diminta untuk :

1. Melakukan lenqkah-Ianqkah persiapan sebagaimana mestinya, dan
2. Meneruskan surat mi beserta lamµiran kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Aagama Kabupaten disampaikan kepada satuan pendidikan Jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat disosialisasikan kepada calon akseptor UNP.



Berikut Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2019 / 2019

Pendahuluan
1. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2019 ad lah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan ada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Pe hukum Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2019 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahunhun Pelajaran 2019/2019.

2. Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi pes rta UN tahun 2019 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk komputer/Computer Based Test(CBT).

2. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2019.

3. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaana UNP yang ditetapkan oleh Sadan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbu .

4. Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari hingga dengan 5 Maret 2019.

Persyaratan Peserta
1. Telah lulus dari satuan pendidikan;

2. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh Iima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan

3. Nomor akseptor UN menyerupai yang tercantum dalam kartu akseptor UN 20-15; dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2019 atau surat kete ngan tentanq hasil UN dari satuan pendidikan bagi akseptor yang belum mendapatkan SHUN.

Mekanisme Pendaftaran sanggup Anda lihat disini!!!

Belum ada Komentar untuk "√ Petunjuk Pelaksanaana Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2019/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel