√ Penanggungjawab Pengelola Verval Data Gtk Dan Nuptk
Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2019 ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2019 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan ihwal prosedur Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2019 (terlampir). Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, diharapkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-up/oad Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon proteksi Saudara sanggup direalisasikan paling lambat ahad ke tiga Bulan Januari 2019.
Untuk syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK, silahkan klik di sini
Belum ada Komentar untuk "√ Penanggungjawab Pengelola Verval Data Gtk Dan Nuptk"
Posting Komentar