√ Syarat Dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui Pf Dan Plpg Tahun 2019

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2019

1. Sertifikasi guru tahun 2019 dilaksanakan dua pola, yaitu:
  • Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2005
  • Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2019
2. Beban berguru contoh PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
  • in di kampus selama 20 hari untuk melakukan WS-1,
  • on kembali ke sekolah kawasan kiprah untuk melakukan PPL-1 selama 1,5 bulan,
  • in di kamps selama 25 hari ntk melakukan WS-2, dan
  • on kembali ke sekolah kawasan kiprah untuk melakukan PPL-2 selama 2 bulan
4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis jadwal studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan penerima PLPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

7. Kriteria penetapan penerima SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

Sasaran PF dan PLPG Tahun 2019
Guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat

on kembali ke sekolah kawasan kiprah untuk melakukan PPL √ Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2019

Persyaratan Peserta PF dan PLPG Tahun 2019

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

3. Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.

4. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.

5. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  • Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai tanggapan perubahan kurikulum.
6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.

7. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun.

8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2019.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Belum ada Komentar untuk "√ Syarat Dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui Pf Dan Plpg Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel