√ Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2019
Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti Sertifikasi Guru melalui referensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2019 mengikuti Sertifikasi Guru referensi Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Berikut persyaratan akseptor sertifikasi guru tahun 2019
Peserta Sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 Guru yang sanggup mengikuti sertifikasi guru referensi PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru dibawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah minimal 2 tahun terakhir.
- Guru yang sudah mempunyai akta dengan kondisi sebagai berikut :
a. Guru PNS yang sudah dimutasikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana guru.
Peserta Sertifikasi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2019. Guru yang sanggup mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru dibawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Memilik status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai guru PNS/Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY).
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 tahun terakhir.
- Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Belum ada Komentar untuk "√ Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2019"
Posting Komentar