√ Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ruang Iv/B Ke Atas Tahun 2019

- Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya evaluasi dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibuat Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam ha! ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usu! penilaian, merencanakan aktivitas penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2019 pelaksanaan evaluasi dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.

Syarat usulan kepada LPMP yang ditunjuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkas permintaan evaluasi dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan hingga dengan 31 Desember 2019 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting semoga Tim Penilai Pusat sanggup menuntaskan evaluasi dan penetapan angka kredit. Berkas permintaan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud sehabis tanggal 1 Januari 2019 tidak akan dinilai.
  2. Pengajuan berkas permintaan evaluasi dan penetapan angka kredit sehabis tanggal 1 Januari 2019 semoga diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang akan ditentukan kemudian. Berkas usu] barn sanggup disampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2019.
  3. Pengajuan berkas usu] evaluasi dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas:
  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan kiprah guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  • PAK terakhir;
  • Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  • Karpeg/konversi NIP;
  • Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan evaluasi angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
  • Surat laporan hasil evaluasi angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).


Download :

Belum ada Komentar untuk "√ Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ruang Iv/B Ke Atas Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel