√ Standar Pelayanan Pertolongan Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Baru:
- Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa dari Lembaga Pendidikan (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
- Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
- Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan jadwal pendidikan non formal yang masih berlaku;
- Khusus bagi forum kursus/pendidikan nonformal harus melampirkan surat pengantar rekomendasi IMTA dari Dinas Pendidikan dimana yayasan/lembaga pendidikan itu berdomisili;
- Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
- Fotokopi bukti sertifikat pendirian forum pendidikan dari Notaris disertai dengan ratifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
- Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
- Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris semoga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Fotokopi transkrip nilai;
- Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau fotokopi kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, dan alamat di Indonesia serta alamat surat elektronik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris semoga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan acara di luar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 serta diketahui oleh sponsor;
- Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru abnormal dan guru lokal.
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga Pendidik (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
- Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
- Fotokopi Surat Rekomendasi IMTA tahun sebelumnya;
- Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan jadwal pendidikan non formal yang masih berlaku;
- Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
- Fotokopi bukti sertifikat pendirian forum pendidikan dari Notaris disertai dengan ratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
- Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
- Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris semoga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Fotokopi transkrip Nilai;
- Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, alamat di Indonesia dan alamat surat elektronik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris semoga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan acara diluar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 dan diketahui oleh sponsor;
- Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru abnormal dan guru lokal;
- Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian setempat;
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
- Laporan acara proses pengajaran disertai dokumentasi.
Maksimal 10 Hari Kerja
Biaya / Tarif:
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan:
surat rekomendasi izin tenaga kerja asing
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
- Pengaduan, saran, dan masukan sanggup disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Komplek Kemendikbud Gd. D Lantai 17, Senayan, Jakarta
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan kepada:
- Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama, Sekretariat Ditjen GTK: Gedung D, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Email: bagian.htk@kemdikbud.go.id, Telp: 02157974167,
- Unit Layanan Terpadu (ULT) : Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Email:pengaduan@kemdikbud.go.id, Telp:021-5703303 / 021-57903020, SMS:0811976929, Portal:ult.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "√ Standar Pelayanan Pertolongan Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing"
Posting Komentar