√ Petunjuk Pengisian Formulir Spt 1770 Dan 1770S 2019 Digital

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memakai formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2019. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2019.

Petunjuk pengisian formulir SPT 1770 dan SPT 1770S 2019 Digital

1. Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 perihal Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019. Formulir inidigunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan seterusnya;

spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak √ Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770 dan 1770S 2019 Digital

2. Formulir SPT ini dicetak dengan skala 98% (jangan dicetak dalam mode “fit size” atau “shrink size”). Formulir SPT hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan dihentikan dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan kertas HVS berukuran:

a. F4/Folio/US Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;

3. Untuk sanggup memakai formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru;

4. Isilah Tahun Pajak, Identitas Wajib Pajak dan informasi wajib lainnya dengan benar. Wajib Pajak sanggup menghubungi Kantor Pelayanan Pajak daerah Wajib Pajak terdaftar untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya atau melalui aplikasi pada situs www.pajak.go.id. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan suami-isteri ialah sebagai berikut:

a. KK : Hak dan Kewajiban Perpajakan Dilakukan oleh Kepala Keluarga;
b. HB : Suami‐Isteri telah Hidup Berpisah menurut Putusan Hakim;
c. PH : Suami‐Isteri Menghendaki Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Secara Tertulis; dan
d. MT : Isteri Menghendaki Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri;

5. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bab tertentu dan lainnya telah tersedia pada form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melaksanakan penghitungan kembali;


6. Tanda membuktikan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melaksanakan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melaksanakan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;


spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak √ Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770 dan 1770S 2019 Digital

7. Jika formulir Lampiran 1770-I Halaman 2, 1770-II dan 1770-IV diharapkan lebih banyak lagi alasannya data yang akan diisikan lebih dari 1 (satu) halaman, didalam direktori (folder ) SPT ini telah tersedia file dimaksud. File tersebut sanggup diperbanyak dengan cara di-copy dan diganti nama file-nya (rename), (misal 1770-I-h2-1, 1770-I-h2-2, dst.) sesuaikan dengan kebutuhan;

8. Setelah semua lampiran-lampiran terisi, selanjutnya isi formulir induk SPT hingga dengan kotak “Jumlah Penghasilan Neto sehabis Kompensasi Kerugian”, 
a. dalam hal Wajib Pajak berstatus KK atau HB, selanjutnya mengisi kotak “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” dan kotak-kotak berikutnya hingga dengan selesai; 

b. dalam hal Wajib Pajak berstatus PH atau MT, maka kotak “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” dan “Penghasilan Kena Pajak” secara otomatis akan terisi simbol 0. Selanjutnya Wajib Pajak mengisi Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT. Setelah Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT terisi, pengisian kembali ke formulir induk SPT pada kotak “Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang Telah Dikreditkan” dan kotak-kotak berikutnya hingga dengan selesai.

9. Tombol SHOW dipakai untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;

10. Tombol RESET dipakai untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah jawaban mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;

11. Tombol HIDE dipakai untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini sanggup dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;

12. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.

Formulir SPT 1770 2019 Digital, klik di sini
Formulir SPT 1770S 2019 Digital, klik di sini

Belum ada Komentar untuk "√ Petunjuk Pengisian Formulir Spt 1770 Dan 1770S 2019 Digital"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel