√ Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Sd Tahun 2019
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menawarkan pemberian peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di SD (SD), SMP (SMP), SD Luar Biasa (SDLB), dan SMP Luar Biasa (SMPLB)
Persyaratan
- Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
- Berusia maksimal 37 tahun pada ketika penutupan registrasi yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari kegiatan studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin untuk mengikuti kegiatan peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, ialah Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Untuk Pendaftaran Calon Peserta dan Alamat pengiriman berkas, dapat anda lihat di sini
Belum ada Komentar untuk "√ Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Sd Tahun 2019"
Posting Komentar