√ Peraturan Pakai Kerja Pegawai Menurut Surat Edaran Kemdikbud

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2019 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud. Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diharapkan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.

No. Hari Pakaian
1. Hari Senin dan Kamis Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
2. Hari Rabu dan Jumat Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu 1 dan 2 Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
4. Upacara bendera Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan menggunakan peci dan lencana Tut Wuri Handayani.

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2019 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.

surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2019 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud, dapat Anda unduh di sini

 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud √ Peraturan Pakai Kerja Pegawai Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud

Belum ada Komentar untuk "√ Peraturan Pakai Kerja Pegawai Menurut Surat Edaran Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel