√ Panduan Pengisian Spt Tahunan Pph Orang Eksklusif Formulir 1770S
Sebelum melaksanakan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang memakai Formulir 1770 S, data-data tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
5. Bukti kepemilikan harta, menyerupai buku tabungan, akta tanah/bangunan, STNK
6. Daftar utang menyerupai rekening utang
7. Kartu keluarga
Berikut panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S :
1. Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2019, pilih status SPT Normal bila Anda gres pertama kali lapor untuk tahun pajak 2019. Klik tombol langkah berikutnya.
2. Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, kemudian isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 teladan nomor yaitu 1.1.12-2019-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
3. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
4. Apakah anda mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya teladan penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya
5. Apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
6. Apakah Anda mempunyai Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai teladan warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
7. Apakah Anda mempunyai penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data. Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, teladan apabila anda mempunyai bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
8. Apakah anda mempunyai harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom arahan harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan brand dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
9. Apakah anda mempunyai utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih arahan utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pertolongan dan jumlah sisa pertolongan atau utang anda per tanggal 31 desember 2019. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
10. Apakah anda mempunyai tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, kekerabatan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar. Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
11. Apakah Anda menunjukkan sumbangan keagamaan kepada forum yang resmi dan terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan bila Tidak klik tombol langkah berikutnya.
12. Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan menentukan status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan mempunyai satu anak kandung maka pilih Kawin/K kemudian pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
13. Apakah Anda mempunyai pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
14. Apakah Anda melaksanakan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak mempunyai kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
15. Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bab bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
16. Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melaksanakan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan balasan belum.
Anda sanggup menciptakan arahan billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
Jika Anda sudah melaksanakan pembayaran klik tombol di samping pilihan balasan Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki. Apabila anda tidak mempunyai kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
17. Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akhirnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas yaitu benar, lengkap, jelas. Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
18. Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil arahan verifikasi untuk meminta arahan verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman arahan verifikasi,pilih email kemudian klik ok. Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan arahan verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom arahan verifikasi kemudian klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi 1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.
Belum ada Komentar untuk "√ Panduan Pengisian Spt Tahunan Pph Orang Eksklusif Formulir 1770S"
Posting Komentar