√ Empat Butir Arahan Dalam Pendataan Peserta Kip Yang Belum Terdaftar Pada Satuan Pendidikan
Siap Kemdikbud - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2019 dan 1494/C.C1.1/KP/2019 wacana Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.
Ada empat butir isyarat dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2019 sebagai berikut :
- Kepala Sekolah semoga lebih aktif menyisir peserta latih akseptor KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kepala forum satuan pendidikan non formal semoga lebih akltif menyisir peserta latih akseptor KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota semoga lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala forum satuan pendidikan non formal semoga semua akseptor KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan semoga lebih aktif mendorong akseptor KIP yang putus sekolah semoga kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal
Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga akseptor manfaat KIP. Selanjutnya, orang renta siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) daerah anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) lalu memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengakuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tujuan PIP ialah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2019 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.
Download :
Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "√ Empat Butir Arahan Dalam Pendataan Peserta Kip Yang Belum Terdaftar Pada Satuan Pendidikan"
Posting Komentar