√ Penjabaran Industri Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Selain pengklasifikasian pada artikel sebelumnya yang telah kita bahas, ada juga pengklasifiksaian industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen perindustrian dan perdagangan.

Adapun pengklasifikasiannya yakni sebagai berikut.

Selain pengklasifikasian pada artikel sebelumnya yang telah kita bahas √ Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Industri Kimia Dasar (IKD)

Industri kimia dasar merupakan industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD yakni sebagai berikut.

1. Industri Kimia Organik, contohnya industri materi peledak dan industri materi kimia tekstil.

2. Industri Kimia Anorganik, contohnya industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.

3. Industri Agrokimia, contohnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.

4. Industri Selulosa dan Karet, contohnya industri kertas, industri pulp, dan industri ban.

Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)

Ini merupakan industri yang mengolah materi mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini yakni sebagai berikut.

1. Industri Mesin dan Perakitan ala-alat pertanian, contohnya mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.

2. Industri alat-alat berat/konstruksi, contohnya mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.

3. Industri mesin perkakas, contohnya mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.

4. Industri elektronika, contohnya radio, televisi, dan komputer.

5. Industri mesin listrik, contohnya transformator tenaga dan generator.

6. Industri kereta api, contohnya lokomotif dan gerbong.

7. Industri kendaraan bermotor (otomotif), contohnya mobil, motor, dan sparepart kendaraan bermotor.

8. Industri pesawat, contohnya pesawat terbang dan helikopter.

9. Industri logam dan produk dasar, contohnya industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.

10. Industri perkapalan, contohnya pembuatan kapal dan reparasi kapal.

11. Industri mesin dan peralatan pabrik, contohnya mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.

Aneka Industri (AI)

Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan majemuk barang kehidupan sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini yakni sebagai berikut.

1. Industri tekstil, contohnya benang, kain, dan pakaian jadi.

2. Industri alat listrik dan logam, contohnya kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.

3. Industri kimia, contohnya sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, dan pipa.

4. Industri pangan, contohnya minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.

5. Industri materi bangunan dan materi umum, contohnya kayu gergaji, kayu lapis, dan marmer.

Industri Kecil (IK)

Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, contohnya industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).

Industri Pariwisata

Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai hemat dari acara wisata. Bentuknya dapat berupa wisata seni dan budaya (pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (peninggalan arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (pemandangan alam di pantai , pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (melihat sentra pemerintahan, sentra perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempa liburan).

Nah itu lah pembahasan mengenai Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan membantu teman-teman untuk memudahkan pembelajaran.

Belum ada Komentar untuk "√ Penjabaran Industri Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel